Oleh
: Ivan
Divya Fauzan
Hiruk-pikuk
pemberitaan dan hiburan memang selalu menjadi topik yang menarik untuk
diperbincangkan. Kian hari pemberitaan dan hiburan kian mengalami perkembangan
yang dinamis. Mulai dari perkembangan model pemberitaan hingga ragam hiburan yang bervariatif. Sebut saja media online,
media yang satu ini mempunyai daya tawar yang luar biasa bagi konsumennya
karena menawarkan berbagai kelebihan dan kemudahan. Dengan adanya media ini
berbagai informasi pemberitaan dapat diterima dengan begitu cepat, ditambah
berbagai fitur interaktif yang memungkinkan pengguna berinteraksi dan berbagi
informasi.
Tak hanya dalam hal
pemberitaan, media online juga merupakan ladang yang subur untuk tumbuhnya
berbagai hiburan bagi rakyat mulai dari yang sederhana seperti jejaring sosial
hingga menoton video
di situs youtube. Dengan demikian sudah
pasti media ini mendapatkan tempat tersendiri di hati para penikmatnya, baik
penikmat pemberitaan maupun hiburan. Namun disisi lain hiburan di media online sepeti situs video youtube juga melahirkan berbagai konten-konten
negatif seperti pornografi, kekerasan, adegan
amoral, hingga tontonan gaya hidup yang kurang sesuai dengan norma-norma di Indonesia.
Sudah pasti berbagai konten tersebut secara langsung
maupun tidak langsung mampu memengaruhi moral bangsa.
Sama halnya dengan
hiburan, pemberitaan di media online pun tak lepas dari konten yang negatif. Berjamurnya
situs-situs pemberitaan di media online perlu kita apresiasi, namun di sisi
lain pertumbuhan ini menibulkan masalah baru. Saat ini marak kita temui konten-konten
berita yang mendung muatan negatif seperti SARA,
mendeskriditkan pihak-pihak tertentu, mengandung provokasi, kebencian, hingga
informasi hoax (berita bohong).
“Mengawal Migrasi
Pemberitaan dan Hiburan Rakyat di Media Online dalam Membangun Moral Bangsa” judul yang penulis
pilih dalam tulisan ini diawali dengan
kata kunci ‘mengawal’.
Kata tersebut dalam hal ini mempunyai arti berupaya secara bersama-sama, dapat
juga dimaknai
sebagai keterlibatan,
kerjasama dan partisipasi dari semua pihak dalam
merespon problematika konten-konten yang tidak sesuai dengan moral bangsa kita.
Sedangkan frasa ‘migrasi pemberitaan dan hiburan rakyat’,
penulis mengambil diksi migrasi karena
dewasa ini baik pemberitaan maupun hiburan rakyat khususnya di media online telah mengalami perkembangan yang begitu luar biasa
pesat. Migrasi disini mempunya arti perpindahan dalam penggunaan media, yaitu dari media konvensional (Televisi, radio, surat kabar,
majalah ) menuju media online. Selanjutnya dengan frasa ‘membangun moral bangsa’, adalah upaya meneguhkan nilai-nilai kesantunan, adat
istiadat, dan etika universal yang berlaku baik secara lokal maupun dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
Pengguna media online bertambah, pelanggaran etik
meningkat
Dunia maya (media
online) adalah realitas yang terhubung secara global, didukung komputer,
berkases komputer, multi dimensi, artifisial, atau virtual. (Benedikt, dalam
Severin-Tankard 2009). Hadirnya dunia maya adalah hasil dari perkembangan
teknologi dan informasi yang kian mutakhir. Sedikit menengok ke catatan
sejarah, kemunculan dunia maya/internet Ditandai dengan kemunculan jaringan
ARPANET (Advance Research Project Agency Network) di
amerika serikat yang awalnya hanya ditujukan untuk kebutuhan militer pada tahun
1969. Namun beberapa tahun setelahnya yaitu era 90’an barulah internet menjadi
konsumsi publik.
Di Indonesia sendiri dunia
maya baru bisa dinikmati publik memasuki awal era 2000 an, namun pada periode
tersebut untuk memasuki dunia maya tidak semudah seperti sekarang dalam hal
aksesbilitas. Selain itu dunia maya masih merupakan media yang asing bagi kebanyakan
masyarakat Indonesia.
Menurut data yang dirilis oleh World Bank dan Google diperoleh data yang menunjukan pada tahun 2002 pengguna internet di Indoneia hanya berkisar
2,1% dari total jumlah penduduk. Jika dibandingkan dengan negara
ASEAN yang lain,
seperti Malaysia yang pada saat itu mencapai angka 32,2% dari total penduduknya.
Bisa
dikatakan pertumbuhan
pengguna internet di
Indonesia cenderung lambat
dibanding negara lain sesama negara ASEAN. Sulitnya menjangkau dunia maya pada
saat itu dikarenakan berbagai faktor, seperti belum luasnya jaringan
internet, internet bukan merupakan suatu kebutuhan, mahalnya harga perangkat
untuk mengakses, hingga belum banyak situs hiburan dan pemberitaan di dunia
maya sehingga media ini belum banyak dilirik oleh masyarakat.
Namun memasuki
tahun 2006 pertumbuhan pengguna media online naik secara
drastis di Indonesia mencapai 20 juta pengguna. Sementara dalam kurun waktu 9 tahun teraklhir ini pada tahun 2015, menunjukkan peningkatan jumlah yang fantastis menembus angka lebih dari 100 juta
pengguna. Peningkatan tersebut tidak lepas dari peran pemerintah dan berbagai
pihak dalam mendorong laju peningkatan kualitas dan aksesabilitas media online.
Sebagai sebuah
media, media online memiliki bejibun kelebihan,
antara lain kecepatan informasi, keragaman
konten, praktis, instan, dapat diakses kapan saja dan dimana saja serta lebih terjangkau. Bisa dikatakan bahwa media ini hampir
mampu menghadirkan semua kelebihan dari semua media yang ada sebelumnya.
Berkaca dari data-data yang telah dipaparkan sebelumnya, media online telah tumbuh dan berkembang sebagai ‘primadona’ yang cantik nan
jelita. Kemasan dari media ini begitu menarik dan atraktif dibanding media
konvensional lainya. Ditambah saat ini, media online mampu dijangkau oleh semua
kalangan dari berbagai latar belakang sosial. Hal ini terbukti dari peningkatan jumlah pengguna yang
kian hari angkanya terus bertambah. Pertambahan jumlah
ini bukan tanpa alasan.
Selain
kemudahan aksesabilitas, faktor lain yang lebih memikat masyarakat
adalah ‘isi’ atau konten yang ada di dalamnya. Media ini
mampu menghadirkan berbagai konten-konten yang mampu memenuhi kebutuhan
masyarakat di era informasi dewasa ini.
Akhir-akhir ini di tengah masyarakat Indonesia telah terjadi ‘migrasi’ dalam hal pemberitaan
dan hiburan. Beberapa periode yang lalu, media konvensional masih merupakan
saluran utama pemberitaan dan hiburan bagi masyarakat. Pada periode tersebut, terdapat berbagai perilaku
masyarakat seperti konsumen berita harus berlangganan koran berbayar, menyaksikan
acara berita dan sinetron di TV pada jadwal yang sudah ditetapkan, dan
mendengarkan siaran radio di frekuensi tertentu dan pada waktu tertentu.
Walaupun saat ini penggunaan media konvensional tidak ditinggalkan sepenuhnya, namun intensitas dan jumlah penggunanya semakin berkurang.
Kehadiran media online yang diboncengi berbagai kelebihan yang sudah disebutkan
sebelumnya tentunya menjadi penyebab terjadinya migrasi ini.
Kelahiran media
online tentunya merupakan capaian yang patut diapresiasi dan disambut dengan baik oleh berbagai pihak. Pencapaian ini
merupakan hasil karya cipta manusia yang tentunya akan membantu dan memudahkan kehidupan manusia itu sendiri. Namun disisi lain perkembangan ini
menciptakan berbagai problematika sosial baru. Kemunculan media online juga diikuti
dengan mencuatnya berbagai konten yang di
dalamnya
mengandung muatan yang negatif dalam pemberitaan dan
hiburan.
Dalam hal pemberitaan, fenemona yang kita jumpai saat
ini adalah berjamurnya situs atau portal berita yang kian bertambah populasinya.
Dewan Pers Indonesia mencatat dari 2.000 situs berita (situs/media
daring/jejaring) yang saat ini ada di Indonesia, hanya 211 yang memenuhi syarat
untuk bisa disebut sebagai ‘profesional’. Bisa dikatakan bahwa situs berita ‘abal-abal’
kini telah mendominasi media online. Sebuah situs berita bisa disebut
profesional jika memenuhi syarat antara lain dari sisi badan hukum, alamat
kantor, jenis usaha, dan susunan redaksi.
Sepak terjang dari situs berita abal-abal
tentunya perlu dipertanyakan. Karena jamak ditemui situs berita yang membawa
berbagai muatan antara lain isu SARA,
mendeskriditkan pihak-pihak tertentu baik personal maupun kelompok, mengandung provokasi untuk tujuan tertentu, ajakan kebencian,
hingga berita
bohong atau yang disebut hoax.
Berbagai muatan negatif ini jelas melanggar
nilai-nilai yang ada di dalam kode etik jurnalistik. Perlu diketahui tujuan
dibuatnya kode etik jurnalistik adalah untuk menjamin kemerdekaan pers dan
memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, dalam melakukan
profesinya pewarta memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman
operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta
profesionalisme. Lebih lanjut di dalam kode etik jurnalistik terdapat empat
asas yaitu asas demokrasi, asas profesionalitas, asas moralitas dan asas hukum.
Selain melanggar
kode etik jurnalistik, pelanggaran juga terjadi di ranah hukum. Undang-undang
Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
merupakan
regulasi yang mengatur tindak-tanduk yang ada di media online. Dalam
undang-undang ini di pasal 28 disebutkan bahawa (1) Setiap Orang dengan sengaja
dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. (2) Setiap Orang dengan sengaja
dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian
atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas
suku, agama, ras,dan antargolongan (SARA). Meskipun dalam praktiknya UU ini
masih menjadi kontroversi, bahakan ada yang menyebut bahwa pasal-pasal yang ada
didalamnya adalah ‘pasal karet’ karena cakupan regulasinya terlalu meluas dalam
hal ini. Walaupun demikian perlu diapresiasi bahwa setidaknya pemerintah telah
tanggap dalam merespon problematika sosial yang ditimbulkan dari perkembangan
Media dan IPTEK.
Setelah berbagai
pelanggaran yang dilakukan oleh media abal-abal, ada hal yang lebih
mekhawatirkan yaitu dampak sosial yang ditimbulakan. Seperti yang kita ketahui
bahwa pandangan masyarakat terhadap
suatu permasalahan di negeri kita pun tidak terlepas dari peran media (dalam
hal ini media pemberitaan online). Peran media menjadi sangat vital karena
bertanggung jawab dalam membentuk opini masyarakat. Opini yang berkembang di
masyarakat akan menjelma menjadi moralitas dan mentalitas masyarakat itu
sendiri. Sebuah pemikiran yang tersampaikan pada masyarakat akan menjadi dasar
bagi tindak-tanduk masyarakatnya. Maka, media memiliki pertanggungjawaban yang
besar dalam upaya membangun bangsa, minimal pada tahap pemikiran. Jika medianya
sendiri sudah tidak memerhatikan kaidah-kaidah, aturan, dan norma-norma yang
berlaku, bagaimana dengan opini yang berkembang di masyarakat? Tentu secara
tidak langsung akan banyak terpengaruh oleh media. Dampak media massa dapat
meluas kepada siapapun secara holistik dan secara simultan. Dampak media massa
membawa masyarakat menuju suatu perubahan tergantung dari apa yang dibawanya.
Jika perubahan yang dibawa mengandung muatan negatif tentu sudah dapat
dipastikan perubahan tersebut akan berdampak negatif dan destruktif terhadap moral bangsa.
Sudah selayaknya pemerintah dan semua pihak
yang berkepentingan harus tanggap merespon problematika sosial ini. Karena ke depan tuntutan zaman meniscayakan
terjadinya migrasi ke media online. Kita tidak
bisa hanya duduk diam dan hanya mengamati terjadinya perubahan tanpa melakukan
apapun. Jika dibiarkan seperti ini yang akan terjadi adalah pergeseran nilai
dan moral bangsa yang kian lama akan semakin pudar.
Setelah mengupas problematika pemberitaan di media online,
kini berlanjut mengkaji bagaimana
konten hiburan
di media online. Tidak jauh berbeda dengan pemberitaan, konten hiburan juga memiliki segudang permasalahan didalamnya. Hiburan di media online sangat
beraneka ragam. Mulai dari jejaring sosial, informasi hiburan, tayangan video
hinga permainan online. Karena ragam
dari hiburan di media online sangatlah banyak dan masing-masing memiliki permasalahan
yang berbeda pula. Dalam paragraf ini penulis akan mefokuskan problematika pada
tayangan video di situs youtube.
Sejak kemunculanya
pada awal 2005 youtube hadir sebagai sebagai situs penyedia layanan berbagi
video. Setahun kemudian youtube semakin berkembang berkat akuisisi oleh
perusahaan mesin pencari terbesar di dunia yaitu Google. Berkat tangan dingin dari Google, youtube menjadi semakin
diminati sebagai situs layanan berbagi video berkat publikasi yang ciamik (lihai). Dalam waktu singkat youtube mampu menarik para pengguna
media online untuk masuk di dalamnya sebagai creator maupun sekedar viewer saja.
Di dalam situs youtube terdapat dua macam
pengguna, Creator adalah istilah bagi
pembuat konten video, sedangkan viewer adalah istilah yang digunakan untuk pengguna yang hanya
berlaku sebagai penonton dari konten yang dibuat oleh Creator. Namun saat ini istilah ‘youtuber’ lebih familiar untuk
mewakil istilah pengguna baik creator
maupun viewer. Pertumbuhan jumlah youtuber kian hari kian bertambah. Hal ini
dikarenakan youtube dan youtuber saling bersinergi untuk menciptakan suatu tren
hiburan di media online. Karena telah menjadi tren, tentunya berimbas terhadap
pertambahan jumlah youtuber yang semakin
bertambah. Pertambahan jumlah youtuber tentunya juga berbanding lurus dengan konten video yang diunggah di youtube. “Pertumbuhan jumlah video yang diunggah
pengguna youtube dari Indonesia paling besar dibandingkan negara lain di
kawasan Asia Pasifik”, kata Veronica Utami sebagai Head of Marketing Google Indonesia. Lebih lanjut Veronica
mengemukakan bahwa peningkatan jumlah video yang diunggah dari tahun ke tahun mencapai 600 persen pada thaun 2015 dibandingkan tahun
sebelumnya. Pertumbuhan ini lebih besar tiga kali lipat dari negara lain di
Asia Pasifik. Selain jumlah video, durasi menonton video di Youtube Indonesia
pun bertambah panjang. Dibandingkan pada tahun 2014, durasi menonton meningkat
130 persen tahun ini. Lagi-lagi, Indonesia menjadi negara dengan pertumbuhan
tercepat di Asia Pasifik.
Angka-angka yang
telah dipaparkan sebelumnya menunjukan bahwa migrasi media telah terjadi dan
akan terus berlangusung. Tren hiburan di youtube terjadi karena permintaan
pasar akan hiburan online semakin meningkat. Sesuai dengan hukum ekonomi dimana
ada permintaan disitulah ada penawaran. Pertambahan jumlah video yang di unggah
adalah berkat peran para creator. Youtube
menempatan creator sebagai patnernya dalam
memproduksi konten-konten. Situs berbagi video ini ‘membayar’ para creator untuk memproduksi kontenya dengan
cara monetize (mendapat imbalan dari
iklan pada konten yang dibuat) atau
dengan kata lain youtube memasangkan iklan di setiap konten yang di upload creator, tentunya dengan syarat dan
ketentuan yang berlaku.
Dengan menempatkan creator sebagai yotube patner, membuat
para creator berlomba-lomba untuk
menghasilkan beragam konten yang menarik. Karena jika creator berhasil menciptakan konten yang menarik secara otomatis
akan berdampak pada jumlah pengikut dan viewer
dari konten tersebut. Semakin banyak jumlah viewer berarti semakin banyak jumlah monetize yang bisa diraup.
Saat ini berbagai
jenis konten hiburan telah menghiasi situs youtube. Namun banyak diantaranya
mengadung muatan negatif. Mulai kata-kata kotor, gaya hidup yang tidak sesuai
dengan moral bangsa hingga konten-konten fulgar saat ini jamak di temui. Salah
satu fenomena yang baru-baru ini terjadi adalah musik video dari creator Indonesia yaitu Karin Novilda
atau yang dikenal sebagai Awkarin. Berkolaborasi dengan seorang rapper ternama
yaitu, Young Lex. Mereka mengunggah sebuah musik video yang
berjudul bad. Sontak saja musik video
tersebut mendapat kecaman dari para netizen. Hanya dalam beberapa hari setelah
kemunculanya, kolom komentar disesaki dengan kritikan dari para netizen.
Pasalnya Awkarin menampilkan lirik yang kontroversial, lirik tersebut
mempengaruhi persepsi seseorang terhadap suatu hal yang buruk. Salah satu
penggalan liriknya yang menjadi sorotan adalah adalah “Memang gue anak nakal seringkali ngomong kasar Tapi masih batas wajar...”.
Selain lirik hal yang juga menjadi sorotan adalah pakaian yang dikenakan oleh
awakarin yang dinilai fulgar.
Selain Awkarin, di
saat yang hampir bersamaan muncul nama Anya Geraldine yang dikenal sebagai creator konten vlog (video blog). Namanya menjadi sorotan setelah mengunggah vlog yang menampilkan liburan bersama
kekasihnya. Yang menjadi permasalahan adalah adegan sepanjang video yang berisi
perbuatan tidak senonoh. Anya dianggap terlalu mengumbar kemesraan secara
berlebihan. Selain bermesraan anya juga
dianggap menampilkan gaya hidup hedonisme.
Setelah mendapat
banyak aduan tentang dua video tersebut, akhirnya KPAI dan KOMINFO memanggil
keduanya untuk di proses. Selain dua video tersebut tentunya masih banyak lagi
konten video yang dinilai tidak pantas untuk dijadikan hiburan. Seperti yang
sudah diuraikan sebelumnya peranan media adalah sebagai motor penggerak
prersepsi publik. Jika sajian konten-kontenya mengandung unsur negatif dan
menjadi konsumsi publik, jelas akan berdampak buruk terhadap moral dan
mentalitas bangsa. Terlebih data telah menunjukan bahwa jumlah youtuber di
Indonesia tertinggi di Asia Pasifik. Fenomena ini harus mendapat perhatian
khusus dari semua pihak. Karena problematika ini menyangkut masalah moralitas
dan mentalitas bangsa.
Perlu
pembenahan dan keterlibatan semua pihak
Setelah mengupas
permasalahan mengenai pemberiataan dan video hiburan di media online. Pada bagian
ini penulis akan menawarkan beberapa solusi yang didasarkan atas proses
berpikir dan analisis faktual. Tentunya solusi ini dilandasi oleh tujuan akhir dalam
penyelesaian problematika agar tercapainya tujuan membangun moralitas bangsa.
Pertama dalam pemberitaan di media online. Hal yang
paling utama untuk dibenahi adalah hukum dan aturan. Karena hal tersebut merupakan
instrumen utama untuk menindak pelanggaran yang ada. Jika hukum dan aturan
jelas dan tepat maka secara teori penindakan terhadap berbagai jenis
pelanggaran akan lebih mudah. Langkah kedua adalah eksekusi karena percuma jika
hukum dan aturan telah diciptakan namun penegakannya tidak terlaksana.
Selanjutnya melakukan survai secara berkala pada situs
berita di media online, harapanya agar lebih memudahkan dalam hal pengawasan. Dalam
hal mencegah terjadinya pelanggaran dan penyebaran informasi yang tidak dapat
dipertanggungjawabkan. Pemerintah atau lembaga yang berwenang dalam urusan ini
dituntut untuk bertindak lebih responsif Menurut gagasan penulis perlu adanya pemberian
label verifikasi untuk menangani masalah tersebut. Nantinya label tersebut akan
disematkan pada situs atau portal berita yang memenuhi persyaratan. Tujuan
pemberian label tersebut guna memudahkan masyarakat untuk mendapat informasi
yang terpercaya. Tentunya perlu kajian lebih mendalam mengenai gagasan ini,
agar saat diterapkan mampu berjalan secara efektif. Terakhir masyarakat sendiri
harus lebih selektif dalam memilih informasi di media online. Tak hanya
selektif masyarakat dituntut untuk lebih aktif menyurakan pengaduan kepada
lembaga yang berwenang terhadap berbagai pelanggaran yang terjadi.
Tak berbeda dengan pemberitaan, penanganan problematika
video hiburan di media sosial harus diawali dengan penetapan hukum dan aturan
yang jelas. Dengan adanya UU ITE seharusnya sudah mampu untuk mengatasi
berbagai permasalahan yang ada. Ditambah dengan berbagai fitur yang ada di
situs youtube seperti pembatasan usia, sensor terhadap konten yang terlarang,
hingga fitur aduan. Kedepan akan lebih baik jika pemerintah dan situs youtube
bersinergi membuat regulasi yang sesuai seperti apa yang diharapkan. Agar
kedepan tidak terjadi kerancuan dalam penindakan pelanggaran. Namun perlu
dicatat bahwa pembuatan regulasi ini jangan sampai membatasi kebebasan untuk
berekspresi dalam berkarya. Selain regulasi dan sinergi, pihak yang berwenang
harus giat melaksanakan ’patroli cyber’. Istilah ini popular dilakukan oleh
POLRI untuk tujuan antisipasi terhadap tidak pidana cyber crimes dan hasilnya cukup efektif. Kedepan diharapkan
tindakan proaktif seperti iniliah yang harus digiatkan guna mengatasi problematika sosial yang ada di media online. Dan
yang lebih penting adalah keterlibatan semua youtuber baik creator maupun
viewer untuk membuat dan memilih
konten hiburan dengan bijak. Karena konten-konten yang dibuat maupun ditonton
merupakan cerminan dari mentalitas dan moralitas bangsa kita.
Di
setiap upaya menuju kemajuan pastilah terdapat sisi lain
yang ditimbulkan. Sisi tersebut seringkali bersinggungan dengan nilai-nilai
luhur yang sudah tertanam sebelumnya. Pemberitaan dan hiburan video di media
online merupakan salah satu upaya kemajuan yang diciptakan oleh manusia. Data mencatat laju pertumbuhan pengguna dan
konten baik berita maupun hiburan di media online selalu menunjukan tren yang
positif. Namun disisi lain kemajuan ini menimbulkan problematika sosial yang
rumit untuk dipecahkan. Berbagai upaya dan rumusan dibuat untuk tujuan
menyelamatkan generasi bangsa. Tujuan dari penyelamatan ini sangatlah mulia
yaitu menyelamatkan nila-nilai moral bangsa. Tidak hanya menjadi tanggungjawab
pemerintah seharusnya diperlukan keterlibatan semua pihak. Karena permasalahan
ini bukanlah masalah sepele, semua pihak harus turun tangan. Dan pada akhirnya
keterlibatan dari semua pihak dibutuhkan untuk mengawal tugas
dan tanggung jawab mulya ini demi menyelamatkan generasi anak bangsa sekarang dan mendatang.
Daftar Pustaka
Arifin,
Anwar (2010). Opini Publik. Jakarta : Gramata Publishing
keputusan
Dewan Pers No 03/ SK-DP/ III/2006
http://inovasipintar.com/perkembangan-internet-di-indonesia-2006-2015/
http://www.romelteamedia.com/2016/08/Mayoritas-Situs-Berita-Media-Abal-Abal.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Kode_etik_jurnalistik
http://www.antaranews.com/berita/524666/pertumbuhan-video-youtube-indonesia-terbesar-asia-pasifik
https://beritagar.id/artikel/berita/upaya-kpai-mempersoalkan-awkarin-dan-anya-geraldine
0 komentar:
Posting Komentar