Rabu, 19 Oktober 2016

Mengawal Migrasi Pemberitaan dan Hiburan Rakyat di Media Online untuk Membangun Moral Bangsa

Oleh  : Ivan Divya Fauzan



            Hiruk-pikuk pemberitaan dan hiburan memang selalu menjadi topik yang menarik untuk diperbincangkan. Kian hari pemberitaan dan hiburan kian mengalami perkembangan yang dinamis. Mulai dari perkembangan model pemberitaan hingga ragam hiburan yang bervariatif. Sebut saja media online, media yang satu ini mempunyai daya tawar yang luar biasa bagi konsumennya karena menawarkan berbagai kelebihan dan kemudahan. Dengan adanya media ini berbagai informasi pemberitaan dapat diterima dengan begitu cepat, ditambah berbagai fitur interaktif yang memungkinkan pengguna berinteraksi dan berbagi informasi.

Tak hanya dalam hal pemberitaan, media online juga merupakan ladang yang subur untuk tumbuhnya berbagai hiburan bagi rakyat mulai dari yang sederhana seperti jejaring sosial hingga menoton video di situs youtube. Dengan demikian sudah pasti media ini mendapatkan tempat tersendiri di hati para penikmatnya, baik penikmat pemberitaan maupun hiburan. Namun disisi lain hiburan di media online sepeti situs video youtube juga melahirkan berbagai konten-konten negatif seperti pornografi, kekerasan, adegan amoral, hingga tontonan gaya hidup yang kurang sesuai dengan norma-norma di Indonesia. Sudah pasti berbagai konten tersebut secara langsung maupun tidak langsung mampu memengaruhi moral bangsa.  

Sama halnya dengan hiburan, pemberitaan di media online pun tak lepas dari konten yang negatif. Berjamurnya situs-situs pemberitaan di media online perlu kita apresiasi, namun di sisi lain pertumbuhan ini menibulkan masalah baru. Saat ini marak kita temui konten-konten berita yang mendung muatan negatif seperti SARA, mendeskriditkan pihak-pihak tertentu, mengandung provokasi, kebencian, hingga informasi hoax (berita bohong).
“Mengawal Migrasi Pemberitaan dan Hiburan Rakyat di Media Online dalam Membangun Moral Bangsa” judul yang penulis pilih  dalam tulisan ini diawali dengan kata kunci mengawal. Kata tersebut dalam hal ini mempunyai arti berupaya secara bersama-sama, dapat juga dimaknai sebagai keterlibatan, kerjasama dan partisipasi dari semua pihak dalam merespon problematika konten-konten yang tidak sesuai dengan moral bangsa kita. Sedangkan  frasa  ‘migrasi pemberitaan dan hiburan rakyat’, penulis mengambil diksi  migrasi karena dewasa ini baik pemberitaan maupun hiburan rakyat khususnya di media online telah mengalami perkembangan yang begitu luar biasa pesat. Migrasi disini mempunya arti perpindahan dalam penggunaan media,  yaitu dari media  konvensional (Televisi, radio, surat kabar, majalah ) menuju media online.  Selanjutnya dengan frasa  ‘membangun moral bangsa’, adalah upaya  meneguhkan nilai-nilai kesantunan, adat istiadat, dan etika universal yang berlaku baik secara lokal maupun dalam  kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Pengguna media online bertambah, pelanggaran etik meningkat

Dunia maya (media online) adalah realitas yang terhubung secara global, didukung komputer, berkases komputer, multi dimensi, artifisial, atau virtual. (Benedikt, dalam Severin-Tankard 2009). Hadirnya dunia maya adalah hasil dari perkembangan teknologi dan informasi yang kian mutakhir. Sedikit menengok ke catatan sejarah, kemunculan dunia maya/internet Ditandai dengan kemunculan jaringan ARPANET  (Advance Research Project Agency Network)   di amerika serikat yang awalnya hanya ditujukan untuk kebutuhan militer pada tahun 1969. Namun beberapa tahun setelahnya yaitu era 90’an barulah internet menjadi konsumsi publik.
Di Indonesia sendiri dunia maya baru bisa dinikmati publik memasuki awal era 2000 an, namun pada periode tersebut untuk memasuki dunia maya tidak semudah seperti sekarang dalam hal aksesbilitas. Selain itu dunia maya masih merupakan media yang asing bagi kebanyakan masyarakat Indonesia. Menurut data yang dirilis oleh World Bank dan Google diperoleh data yang menunjukan pada tahun 2002  pengguna internet di Indoneia hanya berkisar 2,1% dari total jumlah penduduk. Jika dibandingkan dengan negara ASEAN yang lain, seperti Malaysia yang pada saat itu mencapai angka 32,2% dari total penduduknya. Bisa dikatakan pertumbuhan pengguna internet di  
Indonesia cenderung lambat dibanding negara lain sesama negara ASEAN. Sulitnya menjangkau dunia maya pada saat itu dikarenakan berbagai faktor, seperti belum luasnya jaringan internet, internet bukan merupakan suatu kebutuhan, mahalnya harga perangkat untuk mengakses, hingga belum banyak situs hiburan dan pemberitaan di dunia maya sehingga media ini belum banyak dilirik oleh masyarakat.

Namun memasuki tahun 2006 pertumbuhan pengguna media online naik secara drastis di Indonesia mencapai 20 juta pengguna. Sementara dalam kurun waktu 9 tahun teraklhir ini pada tahun 2015, menunjukkan peningkatan jumlah yang fantastis menembus angka lebih dari 100 juta pengguna. Peningkatan tersebut tidak lepas dari peran pemerintah dan berbagai pihak dalam mendorong laju peningkatan kualitas dan aksesabilitas media online.

Sebagai sebuah media, media online memiliki bejibun kelebihan,  antara lain kecepatan informasi, keragaman konten, praktis, instan, dapat diakses kapan saja dan dimana saja serta lebih terjangkau. Bisa dikatakan bahwa media ini hampir mampu menghadirkan semua kelebihan dari semua media yang ada sebelumnya. Berkaca dari data-data yang telah dipaparkan sebelumnya, media online telah tumbuh dan berkembang sebagai ‘primadona’ yang cantik nan jelita. Kemasan dari media ini begitu menarik dan atraktif dibanding media konvensional lainya. Ditambah saat ini, media online mampu dijangkau oleh semua kalangan dari  berbagai latar belakang sosial. Hal ini terbukti dari peningkatan jumlah pengguna yang kian hari angkanya terus bertambah. Pertambahan jumlah ini bukan tanpa alasan. Selain kemudahan aksesabilitas,  faktor lain yang lebih memikat masyarakat adalah ‘isi’ atau konten yang ada di dalamnya. Media ini mampu menghadirkan berbagai konten-konten yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat di era informasi  dewasa ini.

Akhir-akhir ini di tengah masyarakat Indonesia telah terjadi ‘migrasi’ dalam hal pemberitaan dan hiburan. Beberapa periode yang lalu, media konvensional masih merupakan saluran utama pemberitaan dan hiburan bagi masyarakat. Pada  periode tersebut, terdapat berbagai perilaku masyarakat seperti konsumen berita harus berlangganan koran berbayar, menyaksikan acara berita dan sinetron di TV pada jadwal yang sudah ditetapkan, dan mendengarkan siaran radio di frekuensi tertentu dan pada waktu tertentu. Walaupun saat ini penggunaan media konvensional tidak ditinggalkan sepenuhnya, namun intensitas dan jumlah penggunanya semakin berkurang. Kehadiran media online yang diboncengi berbagai kelebihan yang sudah disebutkan sebelumnya tentunya menjadi penyebab terjadinya migrasi ini.  

Kelahiran media online tentunya merupakan capaian yang patut diapresiasi dan disambut dengan baik oleh berbagai pihak. Pencapaian ini merupakan hasil karya cipta manusia yang tentunya akan membantu dan memudahkan kehidupan manusia itu sendiri. Namun disisi lain perkembangan ini menciptakan berbagai problematika sosial baru. Kemunculan media online juga diikuti dengan mencuatnya berbagai konten yang di dalamnya mengandung muatan yang negatif  dalam  pemberitaan dan hiburan.

 Dalam hal pemberitaan,  fenemona yang kita jumpai saat ini adalah berjamurnya situs atau portal berita yang kian bertambah populasinya. Dewan Pers Indonesia mencatat dari 2.000 situs berita (situs/media daring/jejaring) yang saat ini ada di Indonesia, hanya 211 yang memenuhi syarat untuk bisa disebut sebagai ‘profesional’. Bisa dikatakan bahwa situs berita ‘abal-abal’ kini telah mendominasi media online. Sebuah situs berita bisa disebut profesional jika memenuhi syarat antara lain dari sisi badan hukum, alamat kantor, jenis usaha, dan susunan redaksi.

 Sepak terjang dari situs berita abal-abal tentunya perlu dipertanyakan. Karena jamak ditemui situs berita yang membawa berbagai muatan antara lain isu SARA, mendeskriditkan pihak-pihak tertentu baik personal maupun kelompok, mengandung provokasi untuk tujuan tertentu, ajakan kebencian, hingga berita bohong atau yang disebut hoax.

 Berbagai muatan negatif ini jelas melanggar nilai-nilai yang ada di dalam kode etik jurnalistik. Perlu diketahui tujuan dibuatnya kode etik jurnalistik adalah untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, dalam melakukan profesinya pewarta memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Lebih lanjut di dalam kode etik jurnalistik terdapat empat asas yaitu asas demokrasi, asas profesionalitas, asas moralitas dan asas hukum.

Selain melanggar kode etik jurnalistik, pelanggaran juga terjadi di ranah hukum. Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik  (ITE) merupakan regulasi yang mengatur tindak-tanduk yang ada di media online. Dalam undang-undang ini di pasal 28 disebutkan bahawa (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras,dan antargolongan (SARA). Meskipun dalam praktiknya UU ini masih menjadi kontroversi, bahakan ada yang menyebut bahwa pasal-pasal yang ada didalamnya adalah ‘pasal karet’ karena cakupan regulasinya terlalu meluas dalam hal ini. Walaupun demikian perlu diapresiasi bahwa setidaknya pemerintah telah tanggap dalam merespon problematika sosial yang ditimbulkan dari perkembangan Media dan IPTEK.

Setelah berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh media abal-abal, ada hal yang lebih mekhawatirkan yaitu dampak sosial yang ditimbulakan. Seperti yang kita ketahui bahwa   pandangan masyarakat terhadap suatu permasalahan di negeri kita pun tidak terlepas dari peran media (dalam hal ini media pemberitaan online). Peran media menjadi sangat vital karena bertanggung jawab dalam membentuk opini masyarakat. Opini yang berkembang di masyarakat akan menjelma menjadi moralitas dan mentalitas masyarakat itu sendiri. Sebuah pemikiran yang tersampaikan pada masyarakat akan menjadi dasar bagi tindak-tanduk masyarakatnya. Maka, media memiliki pertanggungjawaban yang besar dalam upaya membangun bangsa, minimal pada tahap pemikiran. Jika medianya sendiri sudah tidak memerhatikan kaidah-kaidah, aturan, dan norma-norma yang berlaku, bagaimana dengan opini yang berkembang di masyarakat? Tentu secara tidak langsung akan banyak terpengaruh oleh media. Dampak media massa dapat meluas kepada siapapun secara holistik dan secara simultan. Dampak media massa membawa masyarakat menuju suatu perubahan tergantung dari apa yang dibawanya. Jika perubahan yang dibawa mengandung muatan negatif tentu sudah dapat dipastikan perubahan tersebut akan berdampak negatif dan destruktif terhadap moral bangsa.

  Sudah selayaknya pemerintah dan semua pihak yang berkepentingan harus tanggap merespon problematika sosial ini. Karena ke depan tuntutan zaman meniscayakan  terjadinya migrasi ke media online. Kita tidak bisa hanya duduk diam dan hanya mengamati terjadinya perubahan tanpa melakukan apapun. Jika dibiarkan seperti ini yang akan terjadi adalah pergeseran nilai dan moral bangsa yang kian lama akan semakin pudar.

Setelah mengupas problematika pemberitaan di media online, kini berlanjut mengkaji bagaimana konten hiburan di media online. Tidak jauh berbeda dengan pemberitaan, konten hiburan juga memiliki segudang permasalahan didalamnya.   Hiburan di media online sangat beraneka ragam. Mulai dari jejaring sosial, informasi hiburan, tayangan video hinga permainan online. Karena ragam dari hiburan di media online sangatlah banyak dan masing-masing memiliki permasalahan yang berbeda pula. Dalam paragraf ini penulis akan mefokuskan problematika pada tayangan video di situs youtube.

Sejak kemunculanya pada awal 2005 youtube hadir sebagai sebagai situs penyedia layanan berbagi video. Setahun kemudian youtube semakin berkembang berkat akuisisi oleh perusahaan mesin pencari terbesar di dunia yaitu Google. Berkat tangan dingin dari Google, youtube menjadi semakin diminati sebagai situs layanan berbagi video berkat publikasi yang ciamik (lihai). Dalam waktu singkat youtube mampu menarik para pengguna media online untuk masuk di dalamnya sebagai creator maupun sekedar viewer saja.

 Di dalam situs youtube terdapat dua macam pengguna, Creator adalah istilah bagi pembuat konten video, sedangkan viewer adalah istilah yang digunakan untuk pengguna yang hanya berlaku sebagai penonton dari konten yang dibuat oleh Creator. Namun saat ini istilah ‘youtuber’ lebih familiar untuk mewakil istilah pengguna baik creator maupun viewer. Pertumbuhan jumlah youtuber kian hari kian bertambah. Hal ini dikarenakan youtube dan youtuber saling bersinergi untuk menciptakan suatu tren hiburan di media online. Karena telah menjadi tren, tentunya berimbas terhadap pertambahan jumlah youtuber yang  semakin bertambah. Pertambahan jumlah youtuber tentunya juga berbanding lurus dengan konten video yang diunggah di youtube. “Pertumbuhan jumlah video yang diunggah pengguna youtube dari Indonesia paling besar dibandingkan negara lain di kawasan Asia Pasifik”, kata Veronica Utami sebagai Head of Marketing Google Indonesia. Lebih lanjut Veronica mengemukakan bahwa peningkatan jumlah video yang diunggah dari tahun ke tahun mencapai 600 persen pada thaun 2015 dibandingkan tahun sebelumnya. Pertumbuhan ini lebih besar tiga kali lipat dari negara lain di Asia Pasifik. Selain jumlah video, durasi menonton video di Youtube Indonesia pun bertambah panjang. Dibandingkan pada tahun 2014, durasi menonton meningkat 130 persen tahun ini. Lagi-lagi, Indonesia menjadi negara dengan pertumbuhan tercepat di Asia Pasifik.

Angka-angka yang telah dipaparkan sebelumnya menunjukan bahwa migrasi media telah terjadi dan akan terus berlangusung. Tren hiburan di youtube terjadi karena permintaan pasar akan hiburan online semakin meningkat. Sesuai dengan hukum ekonomi dimana ada permintaan disitulah ada penawaran. Pertambahan jumlah video yang di unggah adalah berkat peran para creator. Youtube menempatan creator sebagai patnernya dalam memproduksi konten-konten. Situs berbagi video ini ‘membayar’ para creator untuk memproduksi kontenya dengan cara monetize (mendapat imbalan dari iklan pada konten yang dibuat) atau dengan kata lain youtube memasangkan iklan di setiap konten yang di upload creator, tentunya dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Dengan menempatkan creator sebagai yotube patner, membuat para creator berlomba-lomba untuk menghasilkan beragam konten yang menarik. Karena jika creator berhasil menciptakan konten yang menarik secara otomatis akan berdampak pada jumlah pengikut dan viewer dari konten tersebut. Semakin banyak jumlah viewer berarti semakin banyak jumlah monetize yang bisa diraup.

Saat ini berbagai jenis konten hiburan telah menghiasi situs youtube. Namun banyak diantaranya mengadung muatan negatif. Mulai kata-kata kotor, gaya hidup yang tidak sesuai dengan moral bangsa hingga konten-konten fulgar saat ini jamak di temui. Salah satu fenomena yang baru-baru ini terjadi adalah musik video dari creator Indonesia yaitu Karin Novilda atau yang dikenal sebagai Awkarin. Berkolaborasi dengan seorang rapper ternama yaitu,  Young Lex. Mereka mengunggah sebuah musik video yang berjudul bad. Sontak saja musik video tersebut mendapat kecaman dari para netizen. Hanya dalam beberapa hari setelah kemunculanya, kolom komentar disesaki dengan kritikan dari para netizen. Pasalnya Awkarin menampilkan lirik yang kontroversial, lirik tersebut mempengaruhi persepsi seseorang terhadap suatu hal yang buruk. Salah satu penggalan liriknya yang menjadi sorotan adalah adalah “Memang gue anak nakal seringkali ngomong kasar Tapi masih batas wajar...”. Selain lirik hal yang juga menjadi sorotan adalah pakaian yang dikenakan oleh awakarin yang dinilai fulgar.

Selain Awkarin, di saat yang hampir bersamaan muncul nama Anya Geraldine yang dikenal sebagai creator konten vlog (video blog). Namanya menjadi sorotan setelah mengunggah vlog yang menampilkan liburan bersama kekasihnya. Yang menjadi permasalahan adalah adegan sepanjang video yang berisi perbuatan tidak senonoh. Anya dianggap terlalu mengumbar kemesraan secara berlebihan. Selain bermesraan anya juga  dianggap menampilkan gaya hidup hedonisme. 

Setelah mendapat banyak aduan tentang dua video tersebut, akhirnya KPAI dan KOMINFO memanggil keduanya untuk di proses. Selain dua video tersebut tentunya masih banyak lagi konten video yang dinilai tidak pantas untuk dijadikan hiburan. Seperti yang sudah diuraikan sebelumnya peranan media adalah sebagai motor penggerak prersepsi publik. Jika sajian konten-kontenya mengandung unsur negatif dan menjadi konsumsi publik, jelas akan berdampak buruk terhadap moral dan mentalitas bangsa. Terlebih data telah menunjukan bahwa jumlah youtuber di Indonesia tertinggi di Asia Pasifik. Fenomena ini harus mendapat perhatian khusus dari semua pihak. Karena problematika ini menyangkut masalah moralitas dan mentalitas bangsa.



Perlu pembenahan dan keterlibatan semua pihak

Setelah mengupas permasalahan mengenai pemberiataan dan video hiburan di media online. Pada bagian ini penulis akan menawarkan beberapa solusi yang didasarkan atas proses berpikir dan analisis faktual. Tentunya solusi ini dilandasi oleh tujuan akhir dalam penyelesaian problematika agar tercapainya tujuan membangun moralitas bangsa.

            Pertama dalam pemberitaan di media online. Hal yang paling utama untuk dibenahi adalah hukum dan aturan. Karena hal tersebut merupakan instrumen utama untuk menindak pelanggaran yang ada. Jika hukum dan aturan jelas dan tepat maka secara teori penindakan terhadap berbagai jenis pelanggaran akan lebih mudah. Langkah kedua adalah eksekusi karena percuma jika hukum dan aturan telah diciptakan namun penegakannya tidak terlaksana. Selanjutnya melakukan survai secara berkala pada situs berita di media online, harapanya agar lebih memudahkan dalam hal pengawasan. Dalam hal mencegah terjadinya pelanggaran dan penyebaran informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah atau lembaga yang berwenang dalam urusan ini dituntut untuk bertindak lebih responsif Menurut gagasan penulis perlu adanya pemberian label verifikasi untuk menangani masalah tersebut. Nantinya label tersebut akan disematkan pada situs atau portal berita yang memenuhi persyaratan. Tujuan pemberian label tersebut guna memudahkan masyarakat untuk mendapat informasi yang terpercaya. Tentunya perlu kajian lebih mendalam mengenai gagasan ini, agar saat diterapkan mampu berjalan secara efektif. Terakhir masyarakat sendiri harus lebih selektif dalam memilih informasi di media online. Tak hanya selektif masyarakat dituntut untuk lebih aktif menyurakan pengaduan kepada lembaga yang berwenang terhadap berbagai pelanggaran yang terjadi.

            Tak berbeda dengan pemberitaan, penanganan problematika video hiburan di media sosial harus diawali dengan penetapan hukum dan aturan yang jelas. Dengan adanya UU ITE seharusnya sudah mampu untuk mengatasi berbagai permasalahan yang ada. Ditambah dengan berbagai fitur yang ada di situs youtube seperti pembatasan usia, sensor terhadap konten yang terlarang, hingga fitur aduan. Kedepan akan lebih baik jika pemerintah dan situs youtube bersinergi membuat regulasi yang sesuai seperti apa yang diharapkan. Agar kedepan tidak terjadi kerancuan dalam penindakan pelanggaran. Namun perlu dicatat bahwa pembuatan regulasi ini jangan sampai membatasi kebebasan untuk berekspresi dalam berkarya. Selain regulasi dan sinergi, pihak yang berwenang harus giat melaksanakan ’patroli cyber’. Istilah ini popular dilakukan oleh POLRI untuk tujuan antisipasi terhadap tidak pidana cyber crimes dan hasilnya cukup efektif. Kedepan diharapkan tindakan proaktif seperti iniliah yang harus digiatkan guna mengatasi problematika sosial yang ada di media online. Dan yang lebih penting adalah keterlibatan semua youtuber baik creator maupun viewer untuk membuat dan memilih konten hiburan dengan bijak. Karena konten-konten yang dibuat maupun ditonton merupakan cerminan dari mentalitas dan moralitas bangsa kita.

            Di setiap upaya menuju kemajuan pastilah terdapat sisi lain yang ditimbulkan. Sisi tersebut seringkali bersinggungan dengan nilai-nilai luhur yang sudah tertanam sebelumnya. Pemberitaan dan hiburan video di media online merupakan salah satu upaya kemajuan yang diciptakan oleh manusia.  Data mencatat laju pertumbuhan pengguna dan konten baik berita maupun hiburan di media online selalu menunjukan tren yang positif. Namun disisi lain kemajuan ini menimbulkan problematika sosial yang rumit untuk dipecahkan. Berbagai upaya dan rumusan dibuat untuk tujuan menyelamatkan generasi bangsa. Tujuan dari penyelamatan ini sangatlah mulia yaitu menyelamatkan nila-nilai moral bangsa. Tidak hanya menjadi tanggungjawab pemerintah seharusnya diperlukan keterlibatan semua pihak. Karena permasalahan ini bukanlah masalah sepele, semua pihak harus turun tangan. Dan pada akhirnya keterlibatan dari semua pihak dibutuhkan untuk mengawal tugas dan tanggung jawab mulya ini demi menyelamatkan generasi anak bangsa sekarang dan mendatang.













Daftar Pustaka

Arifin, Anwar (2010). Opini Publik. Jakarta : Gramata Publishing

keputusan Dewan Pers No 03/ SK-DP/ III/2006

http://inovasipintar.com/perkembangan-internet-di-indonesia-2006-2015/

http://www.romelteamedia.com/2016/08/Mayoritas-Situs-Berita-Media-Abal-Abal.html

https://id.wikipedia.org/wiki/Kode_etik_jurnalistik

http://www.antaranews.com/berita/524666/pertumbuhan-video-youtube-indonesia-terbesar-asia-pasifik

https://beritagar.id/artikel/berita/upaya-kpai-mempersoalkan-awkarin-dan-anya-geraldine


 
  

0 komentar:

Posting Komentar